Perpajakan

PPh 21, PPh 23, PPN, SPT, cara hitung pajak, regulasi terbaru

Honorarium Tenaga Lepas di Yayasan: Bedanya Pemotongan PPh 21 dengan Pembayaran ke Vendor Ber-NPWP Badan Perpajakan

Honorarium Tenaga Lepas di Yayasan: Bedanya Pemotongan PPh 21 dengan Pembayaran ke Vendor Ber-NPWP Badan

Yayasan pendidikan sering membayar pihak luar: dosen tamu orang pribadi, trainer, konsultan individu, atau perusahaan jasa (PT/CV) untuk kebersihan, IT, dan event. Kesalahan klasik bendahara adalah menyamaratakan semua pembayaran sebagai “PPh 23 2%” atau “PPh 21 TER seperti gaji”. Kunci pertama: siapa penerima uang — orang pribadi (bukan pegawai / tenaga lepas) atau badan usaha? […]

24 Juli 2026
Baca selengkapnya →
PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan: Kewajiban Yayasan Saat Menyewa atau Menyewakan Perpajakan

PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Sewa Tanah dan Bangunan: Kewajiban Yayasan Saat Menyewa atau Menyewakan

Yayasan pendidikan sering berurusan dengan sewa tanah/bangunan: menyewa gedung tambahan, menyewakan aula, atau memakai ruang milik pihak ketiga. Atas penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan, berlaku PPh yang bersifat final berdasarkan kerangka Pasal 4 ayat (2) UU PPh, dengan ketentuan teknis antara lain pada PP Nomor 34 Tahun 2017. Artikel ini membantu bendahara membedakan kapan yayasan […]

24 Juli 2026
Baca selengkapnya →
PPh Pasal 23 atas Jasa di Yayasan Pendidikan: Kapan Wajib Potong dan Dokumen Apa yang Disimpan Perpajakan

PPh Pasal 23 atas Jasa di Yayasan Pendidikan: Kapan Wajib Potong dan Dokumen Apa yang Disimpan

Yayasan pendidikan sering membayar pihak ketiga: konsultan IT, jasa kebersihan, katering acara, perbaikan gedung, jasa manajemen, atau jasa teknik. Banyak dari pembayaran itu masuk objek PPh Pasal 23, sehingga yayasan berstatus pemotong pajak — bukan hanya “penerima hibah yang sibuk operasional”. Artikel ini menjelaskan kapan wajib potong, tarif kerangka resmi, dan dokumen yang harus disimpan. […]

21 Juli 2026
Baca selengkapnya →
Coretax DJP untuk Yayasan: Apa yang Perlu Disiapkan Bendahara agar Pelaporan Tidak Terhambat Perpajakan

Coretax DJP untuk Yayasan: Apa yang Perlu Disiapkan Bendahara agar Pelaporan Tidak Terhambat

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan layanan perpajakan secara digital. Bagi yayasan pendidikan sebagai Wajib Pajak Badan, adaptasi ke Coretax bukan sekadar “ganti aplikasi”, melainkan memastikan data profil, akses pengguna, dan dokumen pendukung siap sebelum tenggat pelaporan. Artikel ini fokus ke persiapan bendahara/pengelola keuangan, bukan tutorial klik demi klik […]

21 Juli 2026
Baca selengkapnya →