Yayasan pendidikan sering membayar pihak ketiga: konsultan IT, jasa kebersihan, katering acara, perbaikan gedung, jasa manajemen, atau jasa teknik. Banyak dari pembayaran itu masuk objek PPh Pasal 23, sehingga yayasan berstatus pemotong pajak — bukan hanya “penerima hibah yang sibuk operasional”.

Artikel ini menjelaskan kapan wajib potong, tarif kerangka resmi, dan dokumen yang harus disimpan. Selalu cocokkan jenis jasa dengan peraturan yang berlaku sebelum memotong.

Dasar Hukum (Rujukan Resmi)

Menurut penjelasan DJP mengenai PPh Pasal 23/26 (lihat pajak.go.id — PPh Pasal 23/26):

Atas penghasilan yang dibayarkan/disediakan untuk dibayarkan/jatuh tempo kepada Wajib Pajak dalam negeri atau BUT, dipotong PPh Pasal 23, antara lain:

  • 15% dari jumlah bruto atas bunga, royalti, serta hadiah/penghargaan/bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 (sesuai rumusan pada laman tersebut; perlakuan dividen punya pengecualian tersendiri — jangan digeneralisasi).
  • 2% dari jumlah bruto atas:
  • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali yang sudah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2);
  • imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Jenis jasa lain dijabarkan lebih rinci dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015.

Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan lebih tinggi 100% dari tarif normal (ketentuan pada Pasal 23 ayat terkait UU PPh / penjelasan DJP).

Pemotong PPh Pasal 23 mencakup badan dalam negeri — yayasan termasuk dalam kelompok ini.

Contoh Situasi di Yayasan (Cek Dulu ke PMK 141)

Transaksi umum Indikasi Tindakan
Bayar konsultan akuntansi/IT Jasa konsultan Evaluasi objek PPh 23
Jasa kebersihan/security vendor badan Sering masuk jasa lain PMK 141 Cek daftar resmi
Sewa kendaraan operasional Sewa harta (bukan tanah/bangunan) Berpotensi PPh 23 2%
Sewa gedung/tanah & bangunan Umumnya PPh 4(2), bukan 23 Jangan salah pasal
Honor dosen/pegawai (hubungan kerja) Ranah PPh 21 Bukan PPh 23
Pembayaran ke bank atas bunga simpanan tertentu Perlakuan khusus/pengecualian mungkin berlaku Cek ketentuan & bukti

Jangan memotong “asal 2%” tanpa memastikan objeknya. Salah pasal = risiko koreksi dan komplain rekanan.

Kapan Dipotong dan Kapan Terutang

Merujuk penjelasan DJP:

  • Pemotongan dilakukan pada akhir bulan saat penghasilan dibayar, disediakan untuk dibayar, atau jatuh tempo — mana yang lebih dahulu.
  • Saat terutang untuk imbalan jasa antara lain mengacu saat pembayaran / saat ditentukan dalam kontrak/perjanjian/faktur.

Praktik aman bendahara: potong saat pembayaran invoice jasa (atau lebih awal jika kontrak mensyaratkan), lalu pastikan bukti potong terbit.

Dokumen yang Wajib Disimpan

Minimal arsip per transaksi:

  1. Kontrak/SPK/purchase order jasa
  2. Invoice/tagihan (DPP jelas; PPN dipisah jika ada)
  3. Bukti transfer/pembayaran
  4. Bukti potong PPh 23
  5. Bukti setoran pajak (jika berlaku alur setor terpisah)
  6. SPT Masa terkait (kerangka unifikasi / mekanisme yang berlaku di sistem DJP saat ini)

Menurut laman DJP, pembuatan bukti potong PPh 23/26 merujuk aplikasi e-Bupot (PER-24/PJ/2021). Seiring implementasi Coretax, kanal pembuatan bukti potong/pelaporan masa dapat beralih atau terintegrasi — [PERLU DIVERIFIKASI] kanal resmi yang dipakai yayasan Anda saat artikel dipublish (Coretax vs e-Bupot), berdasarkan pengumuman DJP terkini.

Batas penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi pada kerangka PER-24/PJ/2021: paling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir — konfirmasi ulang jika ketentuan pelaporan masa sudah sepenuhnya mengikuti rezim Coretax.

Kesalahan Klasik Bendahara Yayasan

  • Memotong PPh 23 atas pembayaran yang sebenarnya objek PPh 21.
  • Menghitung 2% termasuk PPN (DPP seharusnya jumlah bruto tidak termasuk PPN, sesuai praktik umum ketentuan jasa PPh 23).
  • Tidak meminta NPWP rekanan, lalu terlanjur potong tarif normal.
  • Bukti potong terlambat diberikan ke rekanan, sehingga rekanan kesulitan kredit pajak.
  • Vendor “minta diganti bersih” tanpa klausul kontrak yang jelas — berujung selisih kas dan sengketa.

Mini Alur Kerja Internal

  1. Terima invoice → cek jenis jasa vs PMK 141 / ketentuan PPh 23.
  2. Validasi NPWP rekanan.
  3. Hitung potongan → bayar netto + potongan sesuai prosedur.
  4. Terbitkan bukti potong → arsip digital + fisik.
  5. Lapor SPT Masa tepat waktu.
  6. Rekonsiliasi bulanan: total potongan vs bukti vs SPT.

Sumber:
– DJP: https://pajak.go.id/id/pph-pasal-2326
– PMK 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain objek PPh Pasal 23
– PER-24/PJ/2021 (e-Bupot / SPT Masa Unifikasi) — cek status keberlakuan vs Coretax
– UU PPh beserta perubahannya (termasuk UU HPP) untuk tarif dan objek

Kelola keuangan yayasan pendidikan Anda lebih mudah dengan SIKUAT. Coba demo gratis dan lihat bagaimana SIKUAT membantu penyusunan laporan keuangan, workflow approval berjenjang, dan konsolidasi antar-unit berjalan lebih efisien.