Sumbangan dan hibah adalah sumber pendapatan penting bagi banyak yayasan pendidikan, terutama untuk mendanai pembangunan fasilitas atau program yang tidak tertutupi SPP. Namun ada miskonsepsi umum bahwa semua sumbangan dan hibah otomatis bebas pajak. Kenyataannya, perlakuan pajaknya tergantung sumber, bentuk, dan peruntukan dana tersebut.

Salah memahami aturan ini bisa berakibat dua arah: yayasan membayar pajak yang sebenarnya tidak wajib, atau sebaliknya, gagal membayar pajak yang sebenarnya terutang dan berujung sanksi saat diperiksa.

Sumbangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat 3, beberapa jenis penerimaan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan, antara lain:

  • Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat resmi, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dan menerima.
  • Hibah yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak terkait, dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Bantuan pemerintah yang disalurkan melalui lembaga penyalur bantuan resmi, seperti dana BOS atau bantuan operasional pendidikan lainnya.

Syarat kunci pengecualian ini adalah tidak adanya hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima. Kalau sumbangan berasal dari perusahaan yang punya hubungan afiliasi dengan pengurus yayasan misalnya, potensi dianggap sebagai transaksi terselubung yang kena pajak menjadi lebih besar.

Kapan Sumbangan/Hibah Tetap Berpotensi Kena Pajak

  1. Hibah dengan syarat komersial — kalau hibah diberikan dengan imbalan tertentu (misal penamaan gedung dengan hak promosi berkelanjutan yang bersifat komersial), sebagian bisa dianggap sebagai transaksi jasa yang kena pajak, bukan murni hibah.
  2. Sumbangan dari pihak berelasi — sumbangan dari perusahaan yang dimiliki oleh pengurus yayasan sendiri berisiko dipertanyakan otentisitasnya sebagai hibah murni.
  3. Hibah luar negeri — hibah dari lembaga donor asing memerlukan izin dan pelaporan khusus sesuai ketentuan penerimaan hibah luar negeri, dan tetap perlu direview status perpajakannya kasus per kasus.
  4. Bea Materai — dokumen perjanjian hibah dengan nilai tertentu tetap dikenakan bea meterai sesuai UU Bea Meterai, terlepas dari status PPh-nya.

Kewajiban Pelaporan Meski Dikecualikan dari PPh

Penting dipahami: dikecualikan dari objek PPh bukan berarti tidak perlu dilaporkan sama sekali. Sumbangan dan hibah yang diterima yayasan tetap harus dicatat dalam pembukuan dan diungkapkan di laporan keuangan serta SPT Tahunan Badan — hanya saja tidak dikenakan pajak penghasilan atasnya. Ketiadaan pencatatan yang rapi justru menimbulkan kecurigaan saat pemeriksaan pajak, meski sebenarnya dana tersebut memang bebas pajak.

Rekomendasi Praktis

Untuk memastikan kepatuhan, yayasan pendidikan sebaiknya: (1) selalu membuat surat perjanjian hibah/sumbangan tertulis yang jelas menyebutkan tidak ada hubungan usaha dan tidak ada imbalan komersial; (2) mencatat setiap sumbangan dan hibah secara terpisah dari pendapatan operasional reguler di pembukuan; (3) berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk hibah dengan nilai besar atau berasal dari sumber yang kompleks, terutama hibah luar negeri; dan (4) menyimpan seluruh dokumentasi pendukung minimal 10 tahun sesuai ketentuan UU KUP.


Kelola keuangan yayasan pendidikan Anda lebih mudah dengan SIKUAT. Coba demo gratis dan lihat bagaimana SIKUAT membantu penyusunan laporan keuangan, workflow approval berjenjang, dan konsolidasi antar-unit berjalan lebih efisien.