Banyak yayasan pendidikan menjalankan unit usaha komersial di luar kegiatan pendidikan inti — kantin, toko buku, percetakan, atau jasa penyewaan fasilitas. Ketika omzet unit usaha ini melewati ambang batas tertentu, yayasan wajib mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksinya.
Kelalaian mengukuhkan diri sebagai PKP padahal sudah wajib bisa berakibat sanksi — DJP berwenang mengukuhkan secara jabatan dan menagih PPN terutang sejak omzet melewati threshold, lengkap dengan sanksi administrasi.
Kapan Yayasan Wajib Menjadi PKP
Kewajiban PKP muncul ketika omzet dari penyerahan barang atau jasa kena pajak (bukan dari kegiatan pendidikan yang dikecualikan) melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku. Perlu digarisbawahi bahwa yang dihitung adalah omzet dari aktivitas yang memang objek PPN — layanan pendidikan formal umumnya bukan objek PPN, tapi unit usaha komersial seperti kantin, toko, atau jasa non-akademik termasuk objek PPN yang dihitung ke threshold ini.
Yayasan yang omzetnya belum mencapai threshold sebenarnya boleh mengajukan diri secara sukarela sebagai PKP, misalnya untuk keperluan tertentu seperti mengikuti tender yang mensyaratkan status PKP.
Dokumen yang Diperlukan
- NPWP yayasan yang masih aktif.
- Akta pendirian dan perubahan yayasan yang menunjukkan legalitas unit usaha.
- Surat keterangan domisili atau dokumen kepemilikan/sewa tempat usaha.
- Laporan keuangan atau data omzet yang menunjukkan pencapaian threshold Rp 4,8 miliar.
- Surat kuasa jika pengajuan diwakilkan kepada staf atau konsultan pajak.
Langkah Pengajuan Pengukuhan PKP
- Persiapkan dokumen sesuai daftar di atas dalam bentuk digital (scan/PDF).
- Login ke DJP Online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat yayasan terdaftar.
- Isi formulir permohonan pengukuhan PKP secara elektronik atau manual, mencantumkan data unit usaha yang akan dikukuhkan.
- Unggah dokumen pendukung sesuai permintaan sistem.
- Tunggu proses verifikasi oleh petugas KPP, termasuk kemungkinan survei lapangan ke lokasi usaha untuk memastikan kegiatan usaha memang riil.
- Terima Surat Pengukuhan PKP jika permohonan disetujui, dan yayasan mulai wajib memungut PPN atas transaksi kena pajak sejak tanggal pengukuhan.
Kewajiban Setelah Dikukuhkan sebagai PKP
Setelah resmi menjadi PKP, yayasan memiliki kewajiban baru yang harus dijalankan disiplin setiap bulan:
- Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan barang/jasa kena pajak dari unit usaha, melalui aplikasi e-Faktur.
- Memungut PPN 11% (mengikuti tarif yang berlaku) dari pembeli/pelanggan unit usaha.
- Menyetorkan PPN terutang paling lambat akhir bulan berikutnya.
- Melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan melalui e-Faktur, paling lambat akhir bulan berikutnya.
- Memisahkan pembukuan unit usaha yang kena PPN dari kegiatan pendidikan inti yang bukan objek PPN, agar pelaporan lebih akurat.
Karena kompleksitas administrasi pasca-PKP cukup tinggi, yayasan yang unit usahanya baru mencapai threshold disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak di tahap awal, sekaligus mempertimbangkan sistem informasi keuangan yang mendukung penerbitan faktur pajak dan pelaporan PPN secara terintegrasi.
Kelola keuangan yayasan pendidikan Anda lebih mudah dengan SIKUAT. Coba demo gratis dan lihat bagaimana SIKUAT membantu penyusunan laporan keuangan, workflow approval berjenjang, dan konsolidasi antar-unit berjalan lebih efisien.
