Bukti potong pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemberi penghasilan sebagai bukti bahwa pajak penghasilan telah dipotong dari suatu transaksi atau pembayaran. Dokumen ini penting bagi penerima penghasilan sebagai bukti kredit pajak, yang nantinya dapat diperhitungkan saat pelaporan SPT Tahunan.

Terdapat beberapa jenis bukti potong yang umum ditemui, di antaranya formulir 1721-A1 untuk karyawan tetap yang berisi rekap penghasilan dan PPh 21 selama satu tahun, formulir 1721-VI untuk pemotongan PPh 21 tidak final atas jasa atau honorarium, serta bukti potong PPh 23 untuk penghasilan dari sewa, jasa, atau royalti yang diterima badan maupun orang pribadi.

Dalam membaca bukti potong, beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan adalah nomor bukti potong, identitas pemotong dan penerima penghasilan, jenis penghasilan, dasar pengenaan pajak, tarif yang digunakan, serta jumlah pajak yang dipotong. Kesalahan pada salah satu elemen ini dapat menyebabkan bukti potong tidak dapat digunakan saat pelaporan pajak.

Menyimpan seluruh bukti potong secara rapi sepanjang tahun sangat membantu proses pelaporan SPT Tahunan, karena setiap bukti potong menjadi dasar perhitungan kredit pajak yang mengurangi jumlah pajak terutang. Bagi organisasi yang berperan sebagai pemotong, ketepatan waktu menerbitkan bukti potong juga penting agar pihak yang dipotong dapat melapor tepat waktu.

Bagikan artikel ini:


Kelola keuangan yayasan pendidikan Anda lebih mudah dengan SIKUAT. Coba demo gratis dan lihat bagaimana SIKUAT membantu laporan keuangan, ISAK 35, dan approval berjalan lebih efisien.