Banyak wajib pajak tidak menyadari bahwa keterlambatan atau kesalahan kecil dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat berujung pada sanksi administratif yang nilainya cukup signifikan jika dibiarkan menumpuk. Memahami jenis-jenis sanksi ini penting agar organisasi lebih berhati-hati dalam mengelola kepatuhan pajaknya.
Sanksi keterlambatan pelaporan SPT adalah salah satu yang paling umum terjadi, di mana keterlambatan penyampaian SPT Masa maupun SPT Tahunan dikenakan denda dengan nominal tetap sesuai jenis SPT-nya. Sanksi ini tetap berlaku meskipun pajak yang terutang nihil atau bahkan lebih bayar.
Sanksi bunga dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak yang seharusnya sudah disetor pada tanggal jatuh tempo. Bunga ini dihitung per bulan sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran dilakukan, sehingga semakin lama tertunda, semakin besar pula beban yang harus ditanggung.
Selain itu, terdapat sanksi kenaikan yang biasanya dikenakan pada kasus yang lebih serius, seperti ditemukannya ketidaksesuaian data dalam pemeriksaan pajak. Untuk menghindari seluruh sanksi ini, organisasi disarankan membuat kalender kepatuhan pajak yang mencatat seluruh tenggat waktu pelaporan dan pembayaran, sehingga tidak ada kewajiban yang terlewat.
Bagikan artikel ini:
Kelola keuangan yayasan pendidikan Anda lebih mudah dengan SIKUAT. Coba demo gratis dan lihat bagaimana SIKUAT membantu laporan keuangan, ISAK 35, dan approval berjalan lebih efisien.
