Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa kena pajak di dalam negeri. Badan usaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas setiap transaksi penyerahan barang atau jasa kena pajak yang dilakukannya.

e-Faktur adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN. Setiap transaksi kena pajak yang dilakukan oleh PKP wajib dibuatkan e-Faktur, yang kemudian menjadi dasar pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan.

Kewajiban badan usaha yang sudah berstatus PKP meliputi memungut PPN dari pembeli sesuai tarif yang berlaku, membuat e-Faktur untuk setiap transaksi, menyetorkan PPN yang terutang paling lambat akhir bulan berikutnya, serta melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu. Kelalaian dalam salah satu tahap ini dapat berujung pada sanksi administratif.

Bagi badan usaha yang belum menjadi PKP namun omzetnya sudah melebihi batas yang ditentukan peraturan, pengukuhan sebagai PKP menjadi kewajiban yang tidak bisa dihindari. Memahami mekanisme e-Faktur dan PPN sejak awal membantu organisasi menghindari risiko pemeriksaan pajak di kemudian hari.

Bagikan artikel ini:


Kelola keuangan yayasan pendidikan Anda lebih mudah dengan SIKUAT. Coba demo gratis dan lihat bagaimana SIKUAT membantu laporan keuangan, ISAK 35, dan approval berjalan lebih efisien.