Pajak Penghasilan (PPh) Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh badan usaha, termasuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, dan bentuk badan usaha lainnya dalam satu tahun pajak. Memahami tarif dan cara menghitungnya penting agar organisasi dapat memperkirakan kewajiban pajak dengan tepat.

Tarif PPh Badan secara umum berlaku sebesar 22 persen dari penghasilan kena pajak, sesuai ketentuan tarif yang berlaku untuk wajib pajak badan dalam negeri. Namun, terdapat fasilitas pengurangan tarif bagi badan usaha dengan peredaran bruto tertentu, serta ketentuan khusus bagi badan usaha yang berbentuk yayasan atau organisasi nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan maupun sosial.

Cara menghitung PPh Badan dimulai dari penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan sebagai pengurang menurut ketentuan perpajakan, sehingga diperoleh penghasilan neto fiskal. Penghasilan neto fiskal inilah yang menjadi dasar pengenaan pajak setelah dikalikan dengan tarif yang berlaku, dan hasilnya menjadi PPh Badan terutang yang harus disetorkan.

Penting untuk diingat bahwa penghasilan menurut akuntansi komersial dan penghasilan menurut ketentuan pajak sering berbeda, karena adanya koreksi fiskal atas biaya-biaya tertentu yang tidak dapat dikurangkan secara pajak meskipun diakui secara akuntansi. Oleh karena itu, rekonsiliasi fiskal menjadi langkah penting sebelum menentukan besaran PPh Badan yang sebenarnya terutang.

Bagikan artikel ini:


Kelola keuangan yayasan pendidikan Anda lebih mudah dengan SIKUAT. Coba demo gratis dan lihat bagaimana SIKUAT membantu laporan keuangan, ISAK 35, dan approval berjalan lebih efisien.