Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang sering membingungkan karena konteks penggunaannya berbeda-beda. Tiga yang paling umum ditemui dalam pengelolaan keuangan organisasi maupun perorangan adalah PPh 21, PPh 23, dan PPh Final. Memahami perbedaannya penting agar kewajiban pajak dipenuhi dengan benar dan tidak terjadi kesalahan pemotongan.
PPh 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, seperti gaji karyawan, honorarium, atau upah harian. Pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja atau pemberi penghasilan, dan tarifnya bersifat progresif mengikuti lapisan penghasilan kena pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
PPh 23 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan yang diterima oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi, di luar yang sudah dipotong PPh 21. Contohnya adalah pembayaran sewa peralatan, jasa konsultan, jasa teknik, atau dividen. Tarif PPh 23 umumnya bersifat final dalam arti tetap, yaitu 2 persen atau 15 persen tergantung jenis objeknya, dan dipotong oleh pihak yang membayarkan.
PPh Final adalah pajak yang perhitungannya sudah selesai saat itu juga tanpa perlu digabung dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan, misalnya pajak atas UMKM dengan tarif 0,5 persen dari omzet, atau pajak final atas sewa tanah dan bangunan. Karena sifatnya final, penghasilan yang sudah dikenakan pajak ini tidak dihitung ulang di akhir tahun. Memahami ketiga jenis PPh ini membantu organisasi menghindari kesalahan pemotongan sekaligus memastikan kepatuhan pajak berjalan lancar.
Bagikan artikel ini:
Kelola keuangan yayasan pendidikan Anda lebih mudah dengan SIKUAT. Coba demo gratis dan lihat bagaimana SIKUAT membantu laporan keuangan, ISAK 35, dan approval berjalan lebih efisien.
