Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), istilah PPN Masukan dan PPN Keluaran sering muncul dalam pelaporan pajak bulanan, namun keduanya kerap tertukar karena arah alirannya berlawanan. Memahami perbedaan keduanya penting agar perhitungan PPN yang harus disetor atau bahkan dikembalikan menjadi tepat.

PPN Keluaran adalah pajak yang dipungut oleh PKP saat menjual barang atau jasa kena pajak kepada pembeli. Nilainya dihitung dari harga jual dikalikan tarif PPN yang berlaku, dan PKP wajib menerbitkan e-Faktur sebagai bukti pemungutan. PPN Keluaran ini pada dasarnya adalah “utang pajak” milik pembeli yang dititipkan lewat penjual untuk disetor ke negara.

Sebaliknya, PPN Masukan adalah pajak yang dibayar oleh PKP saat membeli barang atau jasa kena pajak dari PKP lain, misalnya membeli bahan baku atau menyewa peralatan. PPN Masukan ini dapat dikreditkan atau dikurangkan terhadap PPN Keluaran, selama memenuhi syarat administratif seperti memiliki e-Faktur yang sah dan berkaitan langsung dengan kegiatan usaha.

Selisih antara PPN Keluaran dan PPN Masukan inilah yang menentukan status PPN pada suatu masa pajak. Jika PPN Keluaran lebih besar, selisihnya harus disetor ke kas negara. Namun jika PPN Masukan lebih besar, misalnya karena ada pembelian aset besar, kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau diajukan restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan artikel ini:


Kelola keuangan yayasan pendidikan Anda lebih mudah dengan SIKUAT. Coba demo gratis dan lihat bagaimana SIKUAT membantu laporan keuangan, ISAK 35, dan approval berjalan lebih efisien.