ISAK 35 (Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan No. 35) adalah pedoman penyajian laporan keuangan untuk organisasi berorientasi non-laba, termasuk yayasan pendidikan, di Indonesia. Interpretasi ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI dan efektif berlaku sejak 1 Januari 2020, menggantikan PSAK 45 yang sebelumnya khusus mengatur pelaporan organisasi nirlaba.
Perbedaan utama ISAK 35 dengan pelaporan komersial biasa terletak pada terminologi dan struktur laporan. Yayasan tidak memiliki pemilik atau pemegang saham, sehingga tidak dikenal istilah “ekuitas pemilik” — sebagai gantinya digunakan istilah aset neto, yang dibagi menjadi dua kategori: aset neto tanpa pembatasan dan aset neto dengan pembatasan (dari pemberi sumber daya seperti donatur, hibah, atau pemerintah).
Lima Komponen Laporan Keuangan ISAK 35
Laporan keuangan yang wajib disusun sesuai ISAK 35 terdiri dari lima komponen:
- Laporan Posisi Keuangan — mencerminkan aset, liabilitas, dan aset neto pada tanggal tertentu. Konsep dasarnya sama dengan neraca, hanya istilah “ekuitas” diganti “aset neto” dan dipisah berdasarkan ada tidaknya pembatasan.
- Laporan Penghasilan Komprehensif — mirip laporan laba rugi, menunjukkan surplus atau defisit dari kegiatan operasional yayasan selama periode.
- Laporan Perubahan Aset Neto — menjelaskan pergerakan aset neto dari saldo awal ke saldo akhir periode, termasuk reklasifikasi antar kategori.
- Laporan Arus Kas — mengikuti PSAK 2 dengan penyesuaian kategori aktivitas operasional, investasi, dan pendanaan.
- Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) — memuat kebijakan akuntansi, rincian akun, dan pengungkapan tambahan yang relevan.
Mengapa Aset Neto Perlu Dipisahkan?
Yayasan pendidikan tinggi umumnya memiliki sumber pendapatan yang beragam — mulai dari SPP mahasiswa, hibah pemerintah, sumbangan donatur, hingga hasil kerja sama industri. Beberapa di antaranya memiliki pembatasan penggunaan, seperti hibah untuk penelitian tertentu atau beasiswa dari donatur untuk mahasiswa spesifik. Klasifikasi yang tepat antara aset neto tanpa pembatasan dan dengan pembatasan menjadi kunci akurasi laporan.
Penerapan ISAK 35 juga menuntut kedisiplinan dalam pencatatan sumber dana. Setiap penerimaan dengan pembatasan harus ditelusuri dari awal masuk hingga penggunaan penuhnya, sehingga saat pembatasan berakhir (misal periode hibah selesai atau target penelitian tercapai), reklasifikasi ke aset neto tanpa pembatasan dapat dilakukan dengan benar. Tanpa sistem pencatatan yang rapi, yayasan berisiko salah menyajikan struktur aset netonya.
Langkah Awal Menerapkan ISAK 35
Bagi yayasan pendidikan yang baru mulai menerapkan ISAK 35, tiga langkah awal berikut dapat membantu:
- Pemetaan sumber dana — identifikasi seluruh sumber penerimaan yayasan dan kategorikan berdasarkan ada tidaknya pembatasan dari pemberi sumber daya.
- Sesuaikan kode akun (chart of accounts) — pisahkan akun aset neto berdasarkan kategorinya di sistem pencatatan, sehingga saldo tiap kategori dapat dilacak setiap saat.
- Latih bagian keuangan — pastikan tim keuangan terbiasa dengan format laporan yang berbeda dari format komersial, terutama dalam menyusun Laporan Perubahan Aset Neto.
ISAK 35 bukan sekadar kewajiban regulasi. Penerapan yang baik menghasilkan laporan keuangan yang lebih transparan bagi stakeholder — donatur, regulator, dan masyarakat — sekaligus menjadi dasar tata kelola yayasan yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Kelola keuangan yayasan pendidikan Anda lebih mudah dengan SIKUAT. Coba demo gratis dan lihat bagaimana SIKUAT membantu penyusunan laporan keuangan sesuai ISAK 35, workflow approval, dan konsolidasi antar-unit berjalan lebih efisien.
