Banyak pengurus yayasan pendidikan menyangka bahwa “surplus” atau sisa lebih dari kegiatan operasional otomatis kena Pajak Penghasilan Badan seperti perusahaan biasa. Padahal, undang-undang memberi fasilitas istimewa: sisa lebih yayasan pendidikan bisa dikecualikan dari objek pajak, asalkan ditanamkan kembali untuk sarana dan prasarana pendidikan. Fasilitas ini sangat berharga, tetapi banyak yang belum memanfaatkannya karena tidak paham syaratnya.

Dasar Hukum dan Konsep Sisa Lebih

Fasilitas ini bersumber dari Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dikecualikan dari objek pajak, sepanjang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diperoleh.

Aturan pelaksananya diatur dalam PMK No. 68/PMK.03/2020 tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas sisa lebih badan atau lembaga nirlaba bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

Sederhananya: surplus tidak langsung kena pajak, tetapi ada “utang komitmen” untuk membangun atau membeli fasilitas pendidikan dalam empat tahun.

Bentuk Sarana dan Prasarana yang Diakui

Menurut PMK No. 68/PMK.03/2020, sisa lebih dianggap ditanamkan kembali jika digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana-prasarana kegiatan pendidikan dan penelitian, antara lain:

  • Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian, dan pengembangan.
  • Pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium, dan perpustakaan.
  • Pembelian atau pembangunan asrama, rumah dinas guru/dosen/karyawan, atau sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan/lokasi lembaga.
  • Pengadaan kendaraan bus, minibus, atau sejenisnya untuk antar-jemput mahasiswa/siswa.

Karena rinciannya diatur, penting memastikan rencana penggunaan surplus benar-benar masuk kategori yang diakui, bukan untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan kegiatan pendidikan.

Syarat Administratif yang Wajib Dipenuhi

Fasilitas ini tidak berlaku otomatis. Yayasan harus memenuhi kewajiban administratif berikut (PMK No. 68/PMK.03/2020):

  1. Sampaikan pemberitahuan rencana. Yayasan wajib menyampaikan pemberitahuan berupa rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan/pengadaan sarana-prasarana kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pemberitahuan ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan tahun diperolehnya sisa lebih, atau paling lambat sebelum pembangunan/pengadaan dimulai.
  2. Realisasikan dalam 4 tahun. Penanaman kembali harus tuntas dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak sisa lebih diperoleh.
  3. Buat catatan tersendiri. Yayasan menyelenggarakan pencatatan atas sisa lebih dan realisasi penggunaannya secara terpisah agar mudah ditelusuri.

Konsekuensinya tegas: apabila dalam jangka waktu empat tahun sisa lebih tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana-prasarana, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan pada akhir tahun pajak setelah jangka waktu empat tahun berakhir (PMK No. 68/PMK.03/2020).

Dengan memahami dan memanfaatkan fasilitas ini secara benar, yayasan pendidikan dapat mengalokasikan surplus untuk memperkuat fasilitas kampus tanpa terbebani PPh Badan, sekaligus tetap patuh secara administratif. Kuncinya adalah perencanaan sejak awal dan disiplin memenuhi syarat pelaporan.

Referensi

  • Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (3) huruf m — pengecualian sisa lebih lembaga nirlaba bidang pendidikan/penelitian dari objek pajak bila ditanamkan kembali dalam 4 tahun.
  • PMK No. 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Penelitian dan Pengembangan — mengatur bentuk sarana-prasarana, kewajiban pemberitahuan rencana, dan konsekuensi bila 4 tahun terlampaui.

Kelola keuangan yayasan pendidikan Anda lebih mudah dengan SIKUAT. Coba demo gratis dan lihat bagaimana SIKUAT membantu penyusunan laporan keuangan, workflow approval berjenjang, dan konsolidasi antar-unit berjalan lebih efisien.