Setiap yayasan pendidikan yang membayar gaji dosen dan karyawan otomatis menjadi pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Kewajiban ini kerap dianggap rumit, apalagi setelah pemerintah mengubah cara penghitungannya mulai tahun 2024. Padahal, dengan memahami skema terbaru, pemotongan PPh 21 gaji justru menjadi lebih sederhana. Artikel ini merangkum yang perlu diketahui bagian keuangan yayasan.
Yayasan Adalah Pemotong Pajak
Ketika yayasan membayar gaji, honor, atau tunjangan kepada dosen dan karyawan tetap, yayasan wajib memotong PPh 21 dari penghasilan mereka, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkannya. Dasar pengenaannya adalah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang, lalu dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besaran PTKP saat ini (sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan/UU HPP No. 7 Tahun 2021) antara lain:
- Rp 54.000.000 setahun untuk status TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan).
- Rp 58.500.000 setahun untuk status K/0 (kawin, tanpa tanggungan).
- Ada tambahan untuk setiap tanggungan dan status kawin sesuai ketentuan.
Pegawai dengan penghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan PPh 21.
Skema Baru: Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Mulai 1 Januari 2024, pemotongan PPh 21 bulanan menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 dan aturan pelaksananya PMK No. 168 Tahun 2023. Perubahan ini membuat penghitungan bulanan jauh lebih ringkas.
Cara kerjanya:
- Masa Januari–November: PPh 21 dihitung cukup dengan mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif bulanan sesuai kategori PTKP karyawan (PMK No. 168 Tahun 2023). Tidak perlu lagi menyetahunkan penghasilan tiap bulan.
- Masa Desember (masa pajak terakhir): penghitungan kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh untuk menghitung PPh 21 setahun, lalu dikurangi yang sudah dipotong Januari–November (PMK No. 168 Tahun 2023).
Tarif efektif bulanan dikelompokkan menjadi tiga kategori (A, B, dan C) berdasarkan status PTKP masing-masing karyawan (PMK No. 168 Tahun 2023). Yayasan cukup menentukan kategori tiap dosen/karyawan lalu menerapkan tarif efektif yang sesuai dengan lapisan penghasilannya.
Tarif Progresif Pasal 17 untuk Perhitungan Tahunan
Penghitungan di masa Desember dan pelaporan tahunan tetap memakai lima lapisan tarif progresif Pasal 17 UU PPh (sebagaimana diubah UU HPP No. 7 Tahun 2021):
- 5% untuk Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 60 juta.
- 15% untuk di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta.
- 25% untuk di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta.
- 30% untuk di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar.
- 35% untuk di atas Rp 5 miliar.
Beberapa hal yang perlu dijaga bagian keuangan yayasan:
- Perbarui data status PTKP tiap karyawan (pernikahan, tambahan tanggungan) karena memengaruhi kategori TER.
- Setor dan lapor tepat waktu untuk menghindari sanksi keterlambatan.
- Bedakan perlakuan pegawai tetap, tidak tetap, dan tenaga ahli, karena skemanya bisa berbeda.
Dengan skema TER, tugas bulanan pemotongan PPh 21 gaji dosen dan karyawan menjadi lebih efisien. Kuncinya adalah menetapkan kategori PTKP dengan benar dan tetap melakukan rekonsiliasi di akhir tahun.
Referensi
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 — dasar penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) mulai 1 Januari 2024.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023 — aturan pelaksana penghitungan pemotongan PPh 21 dengan tarif efektif bulanan (kategori A, B, C) dan penghitungan masa Desember dengan tarif Pasal 17.
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) — mengatur PTKP dan lima lapisan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.
Kelola keuangan yayasan pendidikan Anda lebih mudah dengan SIKUAT. Coba demo gratis dan lihat bagaimana SIKUAT membantu penyusunan laporan keuangan, workflow approval berjenjang, dan konsolidasi antar-unit berjalan lebih efisien.
